Subsidi sektor energi naik 28 persen

Syarat dan Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg


  • Author by Tifani ,
  • Editor by Safrezi ,
  • 9 Februari 2025, 09.45

'

Pemerintah kembali mengizinkan para pedagang eceran menjual gas LGP 3 kg. Nantinya, pedagang eceran gas elpiji 3 kg ini akan menjadi sub pangkalan.

Hal ini dilakukan agar penyaluran elpiji subsidi 3 kg dapat dikontrol oleh pemerintah. Para pedagang gas 3 kg eceran dapat mendaftar secara gratis sebagai sub pangkalan gas elpiji 3 kilogram dengan mudah.

Lalu, apa saja syarat dan cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg? Berikut ulasan lengkapnya.

Syarat dan Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Ilustrasi Gas LPG 3 Kg
Ilustrasi Gas LPG 3 Kg (Fauza Syahputra|Katadata)
 

Para pengecer LPG bisa daftar melalui One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk berusaha (NIB). Kemudian, penjual gas melon dapat mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina.

Berikut syarat dan cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg untuk para pengecer.

Syarat Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg

Agar dapat menjual gas LPG 3 kg atau gas melon, para pedagang harus melengkapi beberapa syarat, seperti berikut:

  • Data kios atau warung (tipe mercant, nama merchant, alamat lengkap dan kode pos)
  • Nama pengguna (username)
  • Alamat email
  • Nomor telepon
  • Tempat tanggal lahir
  • Password/PIN
  • Alamat
  • Nomor KTP pemilik
  • Nomor NPWP
  • Nomor rekening
  • Nama bank

Selain itu, pengecer atau warung juga perlu mengisi data-data keuangan, seperti data rekening bank, nama bank, dan kantor cabang.

Cara Daftar Sub Pangkalan Gas LPG 3 Kg untuk Para Pengecer

Para pengecer atau warung yang ingin menjadi sub pangkalan gas LPG 3 kg dapat mengunduh dan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan (MAP) Pertamina melalui website: https://merchant.mypertamina.id/

Adapun langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Buka laman resmi atau download aplikasi MAP atau Buka laman MAP di https://merchant.mypertamina.id/
  • Setelah aplikasi atau web terbuka, lihat pada bagian bawah halaman, pilih opsi 'Daftar'.
  • Pendaftar otomatis akan masuk ke laman https://merchant.mypertamina.id/registration
  • Pendaftar harus mengisi beberapa data, sepetti tipe merchant, nama, provinsi, alamat, kab/kota, kode pos dan titik lokasi merchant (pilih lewat peta), NPWP, Jenis Badan Usaha
  • Kemudian klik 'Selanjutnya'
  • Isi identitas data sesuai tercantum, lalu klik 'Selanjutnya'
  • Isi data bank. Pengecer diharuskan memiliki rekening BRI dan mengisi data diri serta identitas usaha (alamat, NIK, nomor handphone, jenis usaha, dan merchant. Kemudian klik 'Selanjutnya'
  • Klik “daftar merchant”.
  • Kemudian login/masuk akun Dashboard Merchant dengan memasukan alamat email/no HP dan PIN yang telah dibuat sebelumnya.

Cara Daftar NIB Pangkalan Gas Elpiji 3 kg

Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB. Berikut tahapannya:

  • Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id.
  • Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).
  • Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.
  • Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.
  • Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".
  • Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Demikian ulasan lengkap syarat dan cara daftar sub pangkalan gas LPG 3 kg untuk para pengecer atau warung rumahan.

'

Artikel Terkait